You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gandrirojo
Gandrirojo

Kec. Sedan, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Tahun Baru 1442 H " Mari kita mulai Tahun baru Islam 1442 H Dengan berprasangka Baik Kepada Allah SWT bahwa, rencana-Nya jauh lebih hebat dari rencana kita."

Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia Pilkades Desa Gandrirojo

admin 14 Agustus 2019 Dibaca 1.219 Kali
Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia Pilkades Desa Gandrirojo

GANDRIROJO - Sebagai upaya menindaklanjuti surat edaran yang telah dijadwalkan dari kecamatan sedan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Desa Gandrirojo menggelar rapat musyawarah Desa, di balai desa gandrirojo Selasa, (13/8/2019). Terkait pembentukan panitia Pilkades Desa gandrirojo yang akan diselenggarakan secara serentak pada Tanggal, 6 November yang akan datang.

Acara yang dimulai pada pukul, 19.30 WIB tersebut dihadiri oleh, Pemerintah Desa, Anggota BPD, Toga, Tomas, Karang Taruna, juga dihadiri oleh Muspika Kecamatan Sedan. Pelaksanaan musyawarah pembentukan panitia Pilkades berjalan dengan lancar, pemilihan ketua panitia dilaksanakan secara aklamasi dan sangat demokratis.

Hadir dalam kesempatan tersebut, camat Sedan. Bapak Drs. Dwi Martopo, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih bisa hadir di desa gandrirojo mengikuti musdes pembentukan panitia Pilkades yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahwa, Kecamatan Sedan pada 6 November nanti, Dari 21 desa 17 desa akan menyelenggarakan Pilkades serentak selain 4 desa. Yaitu, Dadapan, Sidomulyo, Pacing dan Sidorejo. "Jauh sebelum pertemuan ini, telah Dikirim surat terkait Petunjuk teknis pemilihan panitia pemilihan kepala desa susuai dengan prosedur jadwal dari pemerintah Kabupaten. Semoga tahapan demi tahapan berjalan dengan baik."

Ia juga berharap Bahwa, nantinya yang ditunjuk sebagai panitia harus benar-benar kredibel, bijaksana netral. Untuk persyaratannya pun tidak ada rambu-rambu yang membatasinya, sebagaimana persyaratan pencalonan kades. minimal salah satu diantara kelompok panitia harus ada yang bisa menguasai komputer, dan itupun, hanya memberi ruang kepada, perangkat desa, tokoh masyarakat, Lembaga Desa juga bisa, kecuali dari unsur BPD dan Kades. Dengan jumlah ganjil. Harus terbentuk malam ini juga Jangan sampai tertunda. Pungkasnya.

Kabar Rembang