Selamat Tahun Baru 1442 H " Mari kita mulai Tahun baru Islam 1442 H Dengan berprasangka Baik Kepada Allah SWT bahwa, rencana-Nya jauh lebih hebat dari rencana kita."  

MENGIKUTI APEL BERSAMA BUPATI REMBANG DI KECAMATAN SEDAN

admin | 16 September 2020 02:22:24 | Berita Desa | 626 Kali

Ratusan orang perangkat Desa dari 21 Desa Se- Kecamatan Sedan Beserta Kepala Desa mengikuti Apel pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa pada Rabu, (16/09/2020) Pagi. Kegiatan apel yang diadakan di halaman pendopo Kantor Kecamatan Tersebut juga diikuti oleh ASN Kecamatan Sedan.

Bapak Bupati Rembang H. Abdul Hafidz, S.Pd.I, selaku Pembina apel dan atas nama lembaga pemerintah kabupaten dalam sambutannya menyampaikan, dalam kedudukannya sebagai lembaga pemerintah, pemerintah berkomitmen untuk menjadikan Perangkat Desa sebagai birokrat profesional dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Memberikan jaminan masa kerja hingga umur 60 tahun, sebagai mana yang tertuang dalam pasal 138 peraturan daerah kabupaten Rembang No.09 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa. Sehingga mampu memberikan dukungan optimal kepada Kades dalam memberikan pelayanan, melaksanakan pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat. 

Dalam menjalankan tugasnya, Perangkat Desa memliki beberapa kewajiban. Diantaranya memegang teguh dan mengamalkan pancasila serta melaksanakan tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien. Selain itu bersih dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisme. Serta Memberikan informasi kepada masyarakat dengan benar.

Beberapa larangan pun mengikat, Perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya. Salah satunya membuat keputusan yang menguntungkan sebagian pihak, menyalah gunakan tugas hak dan wewenangnya, diskriminatif terhadap warga tertentu, Menjadi pengurus partai politik, ikut kampanye pemilihan umum baik kepala daerah. dan melanggar sumpah janji jabatan. 

"Agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan tertib, teratur dan disiplin, Bupati menghimbau Kepala desa untuk mengatur jam kerja kantor desa. Jam kerja kantor desa adalah waktu dimana Kepala desa dan perangkat desa melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor desa," tuturnya

Dalam kesempatan yang sama Bapak Bupati Rembang Selain apel pagi juga mengadakan santunan kepada anak-anak Yatim dan juga menyerahkan Santunan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Bapak Mantan Kades Desa Sidorejo Achmad Hilalul Mafachir sebesar Rp. 42 juta.

 

 

 

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Sinergi Program

JDIH
JDIH Profinsi
rembang Kab
DJP Online trik jateng

Info Media Sosial

Aparatur Desa

Back Next

Agenda

Komentar Terbaru

Peta Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jln. Pandangan - Sedan km.07 Gandrriojo Sedan Rembang 59264
Desa : Gandrirojo
Kecamatan : Sedan
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59264
Telepon : 085226877622
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung